Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan. Salah satunya adalah keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam perkara korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Harus diselidiki dan digali lagi alat bukti minimal satu lagi untuk membawa oknum bekas jaksa atau orang yang disebut namanya menerima uang untuk ditempatkan sebagai tersangka korupsi. Ini jelas tugasnya KPK dalam konteks penegakan hukum," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Minggu (17/5).
Baca juga: Achsanul Qosasi Bantah Terlibat Suap Aspri Imam Nahrawi
Adi ditenggarai menerima suap terkait dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Ulum menyebut Adi menerima Rp7 miliar saat menangani perkara yang membelit antara Kemenpora dan KONI itu.
Fickar mengatakan, jika keterangan Ulum itu benar, ada dua kemungkinan yang membuat perkara itu dihentikan Kejaksaan Agung. Pertama perkara yang ditangani Jampidsus dalam hal pembuktiannya tidak terlalu kuat.
"Sehingga tetap dijadikan 'alat pemerasan' oleh para oknum jaksa khususnya eks Jampidsus. Kemudian setelah menerima uang dengan mudah menghentikannya," beber Fickar.
Kemungkinan kedua, perkara tersebut benar adanya dan prediksi pembuktiannya kuat. Tetapi penanganannya baru sampai tingkat penyelidikan. Kemudian oknum Jampidsus sudah menerima uang, maka perkara dihentikan tanpa harus secara formal mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
Fickar menegaskan, dua kemungkinan itu mesti jadi perhatian khusus KPK. Karena kejahatan tersebut terjadi di penegak hukum.
"Semuanya harus dilakukan untuk memutus mata rantai regenerasi 'mafia peradilan' di kalangan penegak hukum," ucap Fickar.
Selain menyebut Adi Toegarisman, Miftahul Ulum juga menyinggung Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terlibat suap dana hibah Kemenpora. Qosasi disebut menerima Rp3 miliar.
"Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil Kejagung," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (15/5). (OL-1)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved