Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mukri menegaskan, dalam kasus itu tidak ada jaksa yang ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi.
KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta untuk memproses jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berkas perkara sudah P21 dari Polda Sulsel. tapi Kejati Sulsel tidak juga melimpahkan perkara ke pengadilan
BIROKRASI memegang peranan penting dalam menjalankan berbagai kebijakan pemerintah.
Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengajukan PK ke MA.
4 dari 5 jaksa yang dikirim sebagai peserta capim KPK berkualitas dengan latar sebagai praktisi hukum. Keempat jaksa tersebut ialah Sugeng Purnomo, Johanis Tanak, Ranu Mihardja, dan Supardi.
Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar segera mengajukan PK ke MA
Prasetyo menyebut kasus korupsi di lembaganya tidak dalam tahap kronis dan darurat
Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika tersangka menjabat Direktur Energi Primer PT PLN.
Pimpinan Korps Adhyaksa sudah memerintahkan 5 JPU untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Prasetyo mengingatkan agar jajaran Kejari Pringsewu tetap meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama,
JAJARAN Kejaksaan Republik Indonesia harus terus menjunjung profesionalisme tugas, berintegritas, serta mengutamakan kebersamaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ketaatan hukum, sambung dia, ibarat buah yang jatuh dari pohon kesadaran hukum yang baik.
Sesuai regulasi yang berlaku, Korps Adhyaksa punya waktu selama 14 hari untuk memutuskan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau tidak.
"Tidak ada itu (komando). Selama ini bahkan jaksa yang di sana tidak dikomando kok, apalagi pimpinan KPK," tutur Prasetyo.
Instruksi Jaksa Agung M Prasetyo tersebut sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung atau forum organisasi kemahasiswaan, seperti GMKI merupakan generasi pewaris masa depan bangsa
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi yakni pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Itu (penangkapan) betul, operasi bersama antara KPK dan kejaksaan. Ada dua oknum dari Kejaksaan Tinggi DKI."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved