Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk memproses aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wahyu Nugroho dan Sunandi, tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7). Wahyu dan sejumlah rekannya datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya terkesan jalan di tempat.
"Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal berkasnya sudah P21 (lengkap) dari Polda Sulsel, namun Kejaksaan Tinggi Sulsel justru belum melimpahnya ke Pengadilan Negeri Makassar," ujar Wahyu.
Sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, sambung dia, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkasnya dinilai sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
"Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dengan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti di tingkat bawah, anak buahnya di Kejati Sulsel untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan."
Sunandi menambahkan, perkembangan penanganan kasus tanah seolah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan aparat penegak hukum melakukan pendekatan prorakyat jika terjadi sengketa tanah.
"Dalam konteks ini, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi mengambil haknya. Namun ternyata ada institusi yang justru menghambat pergerakan kasus ini," terang dia.
Ia berharap pimpinan Kejaksaan RI segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU. "Semoga ini bisa menjadi masukan bagi Jamwas Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.
Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada Panca Trisna dengan dugaan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.
Walhasil, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca Trisna dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka. Ironisnya, setelah berkas dilimpahkan kepolisian pada Juli 2018, Kejati Sulsel justru enggan menuntaskan perkara ke meja hijau. (OL-8)
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyerahkan 109 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi.
Merujuk data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, tercatat masih ada 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum mengantongi sertifikat sampai sekarang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved