Cegah Mahar Politik, KPK Usul Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol

Devi Harahap
27/4/2026 16:15
Cegah Mahar Politik, KPK Usul Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlunya pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengawasi proses kaderisasi partai politik sebagai langkah strategis mencegah korupsi sejak tahap awal proses politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ketiadaan pengawasan dalam kaderisasi membuka ruang besar bagi penyimpangan, termasuk praktik transaksional dalam perekrutan anggota partai.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (27/4).

Ia menegaskan, potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik, tetapi sudah berakar sejak proses masuk dan berproses di dalam partai politik.

“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” jelasnya.

Dalam kajiannya, KPK menemukan lemahnya sistem kaderisasi turut memicu praktik mahar politik serta tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” kata Budi.

Sebagai solusi, KPK mengusulkan sejumlah perbaikan, termasuk pembagian jenjang kader partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta kewajiban calon legislatif dan kepala daerah berasal dari kader partai yang telah melalui proses tertentu.

KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode guna mendorong regenerasi dan memperkuat tata kelola organisasi.

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi berbasis sistem yang dilakukan KPK melalui kajian Direktorat Monitoring sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya