Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disebut karena Dendam Pribadi Oknum TNI

Rahmatul Fajri
16/4/2026 16:13
Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disebut karena Dendam Pribadi Oknum TNI
ODITUR Militer Kolonel Chk Andri Wijaya.(Dok. Antara)

ODITUR Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS KontraS, Andrie Yunus (AY). Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat oknum TNI yang kini telah berstatus terdakwa diduga melakukan aksi tersebut karena ada dendam pribadi.

"Kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata Andri di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Andri mengatakan hingga saat ini, penyidik sebenarnya masih terkendala dalam mengambil keterangan langsung dari korban. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun Andrie Yunus belum dapat dimintai keterangan. 

"Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," ucap Andri.

Meski demikian, Oditur Militer memastikan proses hukum tetap berjalan. Pelimpahan perkara tetap dilakukan karena penyidik menilai alat bukti yang dikantongi saat ini sudah sangat mencukupi untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Selain mengandalkan visum, penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi yang melihat kejadian serta pengakuan dari para tersangka sendiri. Menurut Andri, unsur minimal dua alat bukti telah terpenuhi.

"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," jelasnya.

Andri menjelaskan kasus ini juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer sebagai upaya mewujudkan asas peradilan yang efisien serta transparansi bagi publik. Pihak militer ingin memastikan kasus yang melibatkan anggotanya ini diusut secara tuntas dan akuntabel.

"Kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud. Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," pungkas Andri.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan bahwa perkara ini sah secara hukum untuk diadili di peradilan militer. Hal ini didasarkan pada subjek hukum para terdakwa serta lokasi kejadian (locus delicti) yang berada di wilayah hukum mereka.

"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek: apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif: apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," jelas Kolonel Chk Fredy.

Ia menambahkan, kesatuan para terdakwa juga berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Militer Jakarta. Berdasarkan kepangkatan para terdakwa, Kapten hingga Serda, sehingga kasus ini menjadi kewenangan penuh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer telah menyiapkan dakwaan berlapis bagi para pelaku. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun, dan lebih subsider Pasal 467 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa," tegas Fredy.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan digelar secara terbuka pada Rabu, 29 April 2026.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya