Tersangka Kasus Korupsi Antam Meninggal Dunia

Andhika Prasetyo
14/4/2026 06:40
Tersangka Kasus Korupsi Antam Meninggal Dunia
ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado, setelah salah satu tersangka, Siman Bahar, dikonfirmasi meninggal dunia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka tersebut.

“Yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Achmad menjelaskan, sebelum SP3 diterbitkan, KPK masih memerlukan sejumlah dokumen administratif, termasuk surat keterangan kematian sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama bisnis antara Antam dan Loco Montrado pada 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Dalam perkara ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.

Selain itu, KPK turut menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025, memperluas penanganan perkara tidak hanya pada individu tetapi juga entitas perusahaan.

Dengan meninggalnya salah satu tersangka, proses hukum terhadap Siman Bahar akan dihentikan melalui mekanisme SP3. Namun demikian, KPK tetap melanjutkan penanganan perkara terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya