Sidang Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini

Andhika Prasetyo
13/4/2026 08:18
Sidang Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank Digelar Hari Ini
Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(Antara)

Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) memasuki tahap penting, yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda ini menjadi langkah awal bagi tim kuasa hukum untuk menguji keabsahan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Juru Bicara pengadilan, Arin Fauzam, menjelaskan bahwa sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. “Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujarnya.

Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan yang berujung pada kematian korban. Dalam sidang kali ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi tanpa menghadirkan saksi.

“Agenda hari ini eksepsi (saja),” tegas Arin.

Eksepsi merupakan hak hukum terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer, baik dari aspek formil maupun materiil. Melalui mekanisme ini, pihak terdakwa dapat mempertanyakan keabsahan dakwaan, termasuk kemungkinan adanya kekeliruan mendasar seperti error in persona atau persoalan kewenangan pengadilan.

Jika majelis hakim menerima eksepsi, maka dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Namun apabila ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius yang menyeret anggota TNI aktif. Berdasarkan data dari sistem penelusuran perkara pengadilan, kasus ini tercatat sebagai perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, oditur militer Andri Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan untuk memastikan para terdakwa tidak lepas dari jerat hukum.

“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” ujarnya.

Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan alternatif dan subsider, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait perbuatan menyembunyikan mayat. Pendekatan dakwaan berlapis ini disiapkan sebagai antisipasi apabila unsur-unsur dalam dakwaan utama tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan berjalan secara profesional, independen, dan transparan. Sementara itu, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan, yang akan menentukan arah kelanjutan proses hukum dalam kasus ini. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya