Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini mencuat menyusul maraknya temuan cairan (liquid) vape yang mengandung narkotika hingga obat bius berdasarkan hasil uji laboratorium.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa temuan ratusan sampel liquid yang disalahgunakan untuk peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus direspons secara cepat dalam regulasi.
“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU (Narkotika dan Psikotropika). Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Abdullah menegaskan bahwa modus peredaran narkoba melalui media vape sangat meresahkan karena sulit terdeteksi dan menyasar kalangan anak muda. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memutus rantai baru penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Abdullah.
Meski mendukung penguatan pengawasan terhadap narkoba, Abdullah mengingatkan agar kebijakan pelarangan tidak diambil secara terburu-buru. Ia menyoroti adanya dampak ekonomi dan sosial, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di industri rokok elektrik.
“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape,” jelasnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dan DPR mengedepankan pendekatan berbasis data agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Usulan pelarangan vape ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup 64 rancangan undang-undang untuk diselesaikan tahun ini. Komisi III berkomitmen untuk memastikan aturan baru tersebut mampu memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil. (H-3)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Arvindo mendukung penuh BNN dalam memberantas narkotika bermodus vape, namun meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dengan produk oplosan.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved