Komisi III DPR Kaji Usul BNN Larang Vape karena Kandungan Narkoba

Rahmatul Fajri
09/4/2026 15:54
Komisi III DPR Kaji Usul BNN Larang Vape karena Kandungan Narkoba
Seorang penjual melayani pelanggan dengan latar belakang berbagai jenis produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta.(Dok. Antara)

KOMISI III DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini mencuat menyusul maraknya temuan cairan (liquid) vape yang mengandung narkotika hingga obat bius berdasarkan hasil uji laboratorium.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa temuan ratusan sampel liquid yang disalahgunakan untuk peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus direspons secara cepat dalam regulasi.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU (Narkotika dan Psikotropika). Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Abdullah menegaskan bahwa modus peredaran narkoba melalui media vape sangat meresahkan karena sulit terdeteksi dan menyasar kalangan anak muda. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memutus rantai baru penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Abdullah.

Meski mendukung penguatan pengawasan terhadap narkoba, Abdullah mengingatkan agar kebijakan pelarangan tidak diambil secara terburu-buru. Ia menyoroti adanya dampak ekonomi dan sosial, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di industri rokok elektrik.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape,” jelasnya.

Ia pun meminta agar pemerintah dan DPR mengedepankan pendekatan berbasis data agar kebijakan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Usulan pelarangan vape ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR RI sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini mencakup 64 rancangan undang-undang untuk diselesaikan tahun ini. Komisi III berkomitmen untuk memastikan aturan baru tersebut mampu memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya