KPK Periksa 7 Pejabat Kabupaten Pekalongan Terkait Korupsi Bupati Pekalongan

Akhmad Safuan
07/4/2026 16:00
KPK Periksa 7 Pejabat Kabupaten Pekalongan Terkait Korupsi Bupati Pekalongan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

TERKAIT kasus korupsi Bupati Pekalongan (nonaktif) Fadia Arafiq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, mantan pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan Selasa (7/4).

Pemantauan Media Indonesia Selasa (7/4) sejumlah pejabat, mantan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mendatangi Kantor Polres Pekalongan Kota, begitu datang sekitar pukul 09.40 WIB langsung masuk di sajah satu ruangan atas panggilan pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.

Meskipun belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan tersebut, datang ke Polres Pekalongan Kota untuk diperiksa KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan (nonaktif) Fadia Arafiq yang kini ditahan di rutan KPK di Jakarta 

Sejumlah pejabat tampak datang atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah, diantaranya:
1. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro
2. Pejabat BKD Ajid Suryo Pratondo 
3. Kepala Dinas Kominfo Supriyadi 
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Murdiarso
5. Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Zaenuri.
6. Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.
7.  Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja (Dinkop-UMKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan Argo Yudho Ismoyo, 

"Benar, hari ini ada pemeriksaan oleh KPK dengan meminjam ruangan di sini, diperkirakan akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan," kata Kepala Polres  Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi.

Tentang materi pemeriksaan sejumlah ASN di Pemkab Pekalongan itu, menurut Riki Yariandi, tidak diketahui secara pasti karena itu merupakan kewenangan penyidik KPK, termasuk siapa saja yang diundang juga belum dapat diketahui. "Kita hanya menyiapkan tempat dan mengamankan untuk kelancaran proses pemeriksaan," tambahnya.

Sementara itu sebagaimana diketahui, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap petugas KPK saat berada di Kota Semarang Se ke asa (3/3),  setelah dibawa ke Jakarta bersama sejumlah pejabat di Pemkab Pekalongan untuk mengalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi selanjutnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Bupati Pekalongan (nonaktif) Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya