Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra memberikan catatan kritis dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan di Indonesia wajib berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjamin hak kepemilikan setiap warga negara.
Soedeson mengkhawatirkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) dapat mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, dalam mekanisme tersebut, standar pembuktian seringkali hanya didasarkan pada probabilitas atau praduga, bukan pada prinsip hukum yang sangat meyakinkan.
"Apabila undang-undang ini membawa konsep NCB yang standar pembuktiannya hanya probabilitas atau praduga saja, tentu ini cenderung merampas hak asasi. Padahal, konstitusi kita jelas menjamin hak kepemilikan," ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026).
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan adanya prinsip contrarius actus atau tindakan yang berimbang dalam hukum. Menurutnya, jika negara menuduh seseorang memiliki harta benda secara tidak sah atau berlebihan, maka kewajiban beban pembuktian awal harus tetap berada di tangan negara.
Ia menekankan bahwa prinsip pembalikan beban pembuktian tidak boleh menabrak Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan yang tetap.
"Negara harus membuktikan terlebih dahulu. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan. Penegakan hukum apa pun yang melanggar hak asasi, menurut saya tidak benar," tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson menyoroti realitas di lapangan di mana sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan terkait aset yang disita. Ia menyentil masih ada oknum aparat yang tidak kunjung mengembalikan aset warga meski pengadilan sudah memerintahkan pengembalian.
"Di dalam praktik, kita melihat terjadi berbagai penyalahgunaan. Orang dirampas, disita, bahkan putusan pengadilan sudah meminta dikembalikan, tetap saja tidak dikembalikan. Karena itu, dalam KUHP yang baru sudah ditegaskan bahwa setelah jangka waktu tertentu, aset wajib dikembalikan," ujar Soedeson.(H-2)
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan aktivasi terhadap jutaan hektare lahan terlantar guna dijadikan basis produksi desa.
Penggunaan terminologi yang terlalu umum seperti "gangguan suplai" dianggap tidak memenuhi standar transparansi.
Perlindungan terhadap personel PBB adalah kewajiban mutlak semua pihak yang bertikai, dan dunia internasional tidak boleh membiarkan impunitas terhadap kejahatan semacam ini.
Lebih lanjur, dia juga memberikan catatan terkait mahram haji yang terpisah-pisah pada pelaksanaan haji di tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan biaya modal ini tidak hanya menggerus margin keuntungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha di tengah daya beli masyarakat yang menurun.
Rudianto menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana berat seperti pembunuhan, tidak ada kata terlambat atau berhenti dalam proses pengusutan hingga pelaku dan dalangnya ditemukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved