Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Azmi menilai, prosedur yang terkesan mendadak dan tertutup ini memicu kecurigaan publik akan adanya impunitas terselubung.
Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini menyoroti waktu pengambilan keputusan yang berdekatan dengan libur Lebaran, sehingga memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa.
"Kenapa pengalihan ini diputuskan tepat sebelum libur panjang Lebaran? Hal ini menciptakan kesan adanya 'Fasilitas Mudik Eksklusif'. Memilih waktu di saat pengawasan publik melemah adalah taktik klasik strategic timing in legal action untuk menghindari uji publik," ujar Azmi melalui keterangannya, Senin (23/3/2026).
Azmi menilai telah terjadi standar ganda yang mencolok dalam penanganan tersangka di KPK. Menurutnya, klarifikasi KPK yang baru muncul setelah keberadaan Yaqut dipertanyakan publik merupakan bentuk komunikasi krisis yang buruk.
“Lembaga antikorupsi seharusnya bekerja di bawah lampu terang, bukan di lorong gelap diskresi. Jika ada alasan kesehatan atau kemanusiaan, sampaikan parameter objektifnya secara proaktif agar tidak muncul persepsi adanya intervensi kekuatan tertentu,” tegasnya.
Terkait klaim KPK yang menyebut adanya pengawasan melekat selama Yaqut menjadi tahanan rumah, Azmi mendesak penjelasan teknis yang lebih transparan. Ia mempertanyakan apakah pengawasan tersebut melibatkan personel yang berjaga 24 jam atau penggunaan teknologi seperti gelang elektronik (GPS tracker).
"Jika tidak ada verifikasi fisik atau virtual yang terukur, klaim 'pengawasan melekat' itu hanya janji manis di atas kertas. Status tahanan rumah akan selalu dianggap sebagai fasilitas mewah bagi orang tertentu saja jika tidak ada transparansi," kata Azmi.
Lebih lanjut, Azmi mendorong KPK untuk segera melakukan audit internal dan menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik, termasuk melibatkan tim dokter independen jika alasan pengalihan adalah masalah kesehatan.
Ia mengingatkan pimpinan KPK, Pasal 108 KUHAP memang memberikan wewenang pengalihan penahanan, namun harus disertai syarat detail dan jaminan tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita membutuhkan KPK yang berani terbuka sejak awal, bukan yang sekadar pandai berdalih setelah polemik tercipta. Kepastian hukum adalah hak warga negara, dan transparansi adalah kewajiban lembaga," pungkasnya. (Z-2)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan hukum dari pihaknya, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan KPK
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved