Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang mencapai Rp980 juta selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Asep, pada 26 Februari 2026, Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo menerima uang Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari nilai proyek sebesar Rp9,8 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Uang tersebut berasal dari Edi Manggala selaku pihak dari CV Manggala Utama yang memenangkan proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP berinisial SAG sebesar Rp400 juta atau sekitar 13,3 persen dari nilai proyek. Dana tersebut berasal dari Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana yang menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pada tanggal yang sama, Fikri juga diduga menerima uang sebesar Rp250 juta melalui perantara ASN berinisial REN dari pihak Youki Yusdiantoro selaku perwakilan CV Alpagker Abadi. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.
Asep menjelaskan bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pembayaran awal dari kesepakatan imbalan proyek yang sebelumnya dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
“Ini bertahap pemberiannya. Jadi jumlah 10%-15% itu adalah nilai totalnya sampai pekerjaan selesai, dan pembayarannya dilakukan per termin,” kata Asep.
Ia juga menjelaskan perbedaan persentase pembayaran awal tersebut bergantung pada kemampuan finansial masing-masing perusahaan.
“Kalau ada yang membayar 13% terlebih dahulu, itu tergantung kemampuan perusahaan. Sisanya nanti tinggal dilunasi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Sehari kemudian, KPK membawa bupati dan wakil bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. (Ant/E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini sebagai sebuah bencana.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Mengenal Septian Riki (Septian Andriki), aktivis Rejang Lebong yang mendedikasikan 13 tahun menjaga Rafflesia. Simak kisah inspiratif sang penjaga puspa langka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved