Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dinilai membuka celah larangan merokok saat berkendara.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Senin (2/3).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi bukti-bukti yang dipersyaratkan.
Selain itu, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK.
Permohonan diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam permohonannya, Syah meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurutnya, tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma. Ia berargumen, aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi karena pengemudi harus melepaskan satu tangan dari kemudi serta berisiko terdistraksi oleh abu atau bara rokok.
Akan tetapi, Mahkamah tidak masuk pada pokok permohonan tersebut. Putusan penolakan dijatuhkan semata-mata karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, yakni tidak dilengkapi alat bukti dan ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan.
Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penilaian lebih lanjut atas substansi norma yang diuji. (E-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved