Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa praktik sisa kuota internet prabayar yang hangus tidak diatur dalam undang-undang. Menurut DPR, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan layanan antara operator telekomunikasi dan pelanggan, sehingga berada di ranah kontrak bisnis, bukan kebijakan hukum negara.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Hinca, perubahan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja tidak mengatur teknis paket layanan internet, termasuk kebijakan sisa kuota yang hangus maupun mekanisme rollover kuota.
“Perubahan pasal tersebut sejatinya hanya menegaskan kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula tarif serta tarif batas atas dan batas bawah layanan telekomunikasi,” kata Hinca di Gedung MK.
Ia menjelaskan, pengaturan tarif bertujuan untuk menjaga kesehatan industri telekomunikasi dan mencegah perang tarif yang dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Asas adil dan merata dimaknai sebagai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat, dengan hasil yang dinikmati masyarakat secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, asas kepastian hukum bertujuan memberikan perlindungan baik bagi investor maupun pengguna jasa telekomunikasi.
Hinca menegaskan, persoalan kuota internet hangus sepenuhnya merupakan bagian dari kebijakan layanan dan strategi komersial operator yang telah disetujui pelanggan saat menggunakan layanan tersebut.
“Aspek itu berada dalam hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, bukan dalam norma Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi,” katanya.
DPR RI berpandangan, apabila pasal tersebut dimaknai sebagaimana permohonan para pemohon uji materi, negara justru berpotensi kehilangan kewenangannya dalam melindungi masyarakat dari penetapan tarif yang tidak wajar.
“Pemerintah bisa kehilangan kewenangannya dalam menetapkan formula tarif, dan ini berdampak pada perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat,” ujar Hinca.
Ia juga menekankan bahwa pengaturan tarif batas atas dan batas bawah merupakan instrumen negara untuk mengendalikan struktur pasar dan menjaga persaingan usaha tetap sehat.
“Tarif yang terlalu rendah secara tidak wajar bisa menurunkan kualitas layanan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
Terkait perlindungan konsumen, DPR RI menyatakan bahwa negara telah menyediakan berbagai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke kementerian terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, hingga mengajukan gugatan ke pengadilan,” ucap Hinca.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan laporan langsung kepada DPR RI.
Berdasarkan seluruh keterangan tersebut, DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Norma ini tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi instrumen keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta keberlangsungan layanan telekomunikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua warga negara yang merupakan pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.
Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai menjadi dasar hukum praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus. Permohonan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Desember 2025. (P-4))
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved