Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2).
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemanggilan tersebut sebagai respons atas surat yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memberikan pertanyaan dan melakukan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK, bukan KPK sebagaimana tercantum dalam panggilan. Karena itu, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, pihaknya mengajukan permohonan resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan oleh BPK RI, sebagaimana diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/2).
Mellisa menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji. Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," tandasnya.
Mellisa menegaskan, Gus Yaqut akan kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (P-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved