Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina. Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1), menghadirkan Ahok sebagai saksi dari jaksa.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio menilai keterangan Ahok bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari satu dekade, yakni periode 2013 hingga 2024.
Menurut Fajar, kesaksian Ahok memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama, Arcandra Tahar.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026)m
"Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai inefisiensi dan 'permainan' dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan-temuan sebelumnya yang disampaikan oleh Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang tidak baik-baik saja,” sambungnya.
Fajar menekankan bahwa kesaksian Ahok tersebut membenarkan adanya celah lebar dalam rantai pasok minyak mentah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu selama bertahun-tahun. Ia menyoroti bagaimana mekanisme impor dan kontrak dengan KKKS seringkali tidak transparan dan mengabaikan prinsip efisiensi.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menggunakan momentum kesaksian Ahok untuk menyisir lebih dalam. Ia mendukung Korps Adhyaksa untuk tidak berhenti pada level operasional saja, tetapi mengejar hingga ke aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola ini.
"Bayangkan, kebocoran ini terjadi selama 11 tahun. Jika sektor hilir hingga hulu sudah sinkron menyatakan ada yang salah, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu dalam menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara," katanya.
Lebih lanjut, Fajar Trio mengapresiasi keberanian para saksi yang membuka tabir gelap di perusahaan pelat merah tersebut. Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perombakan total pada sistem pengadaan energi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Ahok sudah buka-bukaan, begitu juga dengan Nicke dan Arcandra. Kini bola panas ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk membersihkan Pertamina dari praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat banyak," pungkas Fajar. (H-4)
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilainya sangat berat.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2008-2015. Dokumen dan bukti elektronik disita untuk lengkapi berkas perkara.
KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved