Terdakwa Kasus LNG Klaim tak Bersalah, Sebut Tuntutan Berat dan Akan Ajukan Pembelaan

Media Indonesia
13/4/2026 21:55
Terdakwa Kasus LNG Klaim tak Bersalah, Sebut Tuntutan Berat dan Akan Ajukan Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi LNG Hari Karyulianto dan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainal(Dok MI)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilainya sangat berat. Ia menegaskan tidak melakukan kesalahan maupun merugikan negara.

Pernyataan itu disampaikan Hari usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4).

“Saya kira sangat berat untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujar Hari.

Ia mengklaim kontrak LNG yang diteken pada masa jabatannya justru memberikan keuntungan hingga sekitar US$97,6 juta bagi Pertamina hingga akhir 2025.

Meski demikian, Hari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan.

Ia juga mengaku telah memaafkan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya merupakan perintah atasan.

“Saya sudah memaafkan apa yang diperbuat oleh KPK, baik penyidik maupun JPU. Dari pembicaraan informal, mereka menyatakan ini perintah dari atasan,” katanya.

Sebut tak Ada Unsur Korupsi

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai perkara yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni persoalan bisnis.

Ia menegaskan tidak ada bukti penerimaan uang, konflik kepentingan, maupun penyitaan aset yang mengarah pada praktik korupsi.

“Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak ada penerimaan uang apa pun. Bahkan tidak ada satu pun aset yang disita,” ujar Wa Ode.

Menurutnya, kerugian yang disebut jaksa justru terjadi saat penjualan LNG pada masa pandemi covid-19, ketika kliennya sudah tidak lagi menjabat di Pertamina.

“Kerugian terjadi saat realisasi penjualan, dan itu terjadi saat pandemi, ketika beliau sudah pensiun,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya tuntutan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Singgung Peran Manajemen Baru dan Kontrak Korporasi

Wa Ode menjelaskan, kontrak LNG yang dipermasalahkan merupakan keputusan korporasi yang telah disetujui seluruh direksi Pertamina.

Menurutnya, kontrak tersebut bahkan mendapat perhatian dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat pada 2015 sebagai bagian dari kerja sama energi.

Ia menilai kerugian yang muncul pada 2020–2021 lebih disebabkan kondisi global saat pandemi, bukan karena kesalahan dalam perencanaan kontrak.

“Kalau sejak awal kontrak bermasalah, seharusnya dari 2019 sudah merugi. Faktanya tidak, bahkan kontrak masih berjalan sampai 2030,” ujarnya.

Soroti Pihak Lain yang Belum Diperiksa

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan pihak lain yang disebut dalam dakwaan namun belum dihadirkan di persidangan, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Mereka juga membantah tudingan bahwa kliennya memperkaya pihak tertentu maupun korporasi.

Menurut kuasa hukum, transaksi pembelian LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, merupakan transaksi bisnis yang sah karena barang diterima sesuai kontrak.

“Pertamina membayar dan menerima LNG sesuai spesifikasi. Jadi tidak bisa disebut memperkaya pihak lain,” ujarnya.

Tim hukum memastikan akan memanfaatkan waktu sepekan ke depan untuk menyusun nota pembelaan guna membantah seluruh dakwaan jaksa. (Muhammad Ghifari A/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya