Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2). Dalam pledoinya, Riva menyoroti sejumlah hal yang dinilainya tidak selaras, mulai dari perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan isi dakwaan, hingga kondisi kinerja perusahaan yang justru mencatat laba tertinggi di tengah tuduhan kerugian negara.
Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai direktur utama dalam menjalankan fungsi korporasi untuk kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tutur Riva.
Dalam pembelaannya, ia meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Riva juga menyinggung stigma publik terkait istilah bensin oplosan yang menurutnya berkembang luas di media, namun tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.
“Sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva.
Ia menjelaskan bahwa dakwaan justru berkaitan dengan prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi, yang disebutnya sebagai bagian dari strategi bisnis yang sah. Riva turut mengutip pandangan Ketua Komisi Kejaksaan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik agar tidak memicu kegaduhan. Selain itu, ia menyoroti tuduhan kerugian negara yang menurutnya tidak sejalan dengan capaian kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.
“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai US%1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegasnya.
Riva menyatakan bahwa hingga persidangan berlangsung, belum terdapat perhitungan kerugian negara yang menurutnya dapat diuji secara objektif di persidangan.
Terkait kebijakan penjualan di bawah harga referensi, ia berpendapat langkah tersebut merupakan strategi untuk memenangkan pasar konsumen strategis dan didasarkan pada Surat Keputusan Direksi yang masih berlaku.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Pertamina. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma serta mantan VP Trading Operations Edward Corne, juga dituntut hukuman serupa disertai denda dan uang pengganti. (E-3)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilainya sangat berat.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved