Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD menuai polemik.
Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai wacana Pilkada di DPRD merupakan sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius.
"(Kedua), wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” jelas Tunjung.
Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Namun, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal.
Menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal. Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD.
Dalam banyak kasus, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.
Keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite.
Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga.
Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi.
Ia menegaskan, solusi utama terkait Pilkada seharusnya tidak dimulai dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral. Misalnya, rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan Pilkada terus diperbaiki.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, tindakan politik itu dinilai mencederai hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Di sisi lain, beberapa daerah memiliki keistimewaan, seperti Aceh, Jakarta, DIY, dan Papua. Politisi PDIP tersebut mengatakan, Keistimewaan di masing-masing daerah tersebut harus dihormati.
"Ide gagasan pemerintah ini (Pilkada di DPRD) suatu kemunduran proses demokrasi Pancasila," ungkap dia dalam jumpa pers di DPRD DIY, Selasa (6/12).
Ia menegaskan, prinsip penghormatan terhadap warga negara untuk menentukan pemimpinnya sendiri harus tetap dijaga. Jika proses pemilihan digeser ke DPRD, hal itu berarti merebut hak rakyat.
Ia menyatakan, rakyat memiliki pengalaman memilih kepala desa. Banyak praktik-praktik pilkada yang telah berlangsung secara baik.
"Yang penting adalah terus mengedukasi masyarakat. Memastikan pilkada bermartabat, berbudaya, dan berintegritas," ungkap dia. (AT/E-4)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved