Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Putusan ini menanggapi gugatan yang mempersoalkan beberapa frasa dalam pasal terkait hak ekonomi pencipta dan penggunaan ciptaan secara komersial.
“Mekanisme perizinan kolektif melalui LMK sah dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pencipta atau pemegang hak cipta tetap memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau mengatur penggunaannya,” kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya di Gedung MK, Rabu (17/12).
Salah satu yang dipersoalkan pemohon yakni frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan” dalam Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014. Para pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakpastian karena tidak secara eksplisit menyebut pengecualian bagi pihak yang membayar royalti melalui LMK.
MK menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 harus dibaca bersama karena pasal tersebut mengatur agar setiap orang bisa menggunakan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial tanpa izin langsung dari pencipta, dengan membayar royalti melalui LMK.
“Artinya, izin tetap ada, hanya dilakukan melalui lembaga kolektif,” tegas Hakim Enny Nurbaningsih.
Selain itu, MK menegaskan pemahaman terhadap frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5). Dijelaskan bahaa konteks pertunjukan, pihak yang bertanggung jawab membayar royalti kepada LMK adalah penyelenggara pertunjukan, bukan pelaku pertunjukan secara individu.
“Frasa ‘setiap orang’ harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan. Mereka yang mengetahui jumlah tiket dan keuntungan pertunjukan, sehingga berhak dan bertanggung jawab membayar royalti,” jelas Enny.
MK juga menyinggung waktu pembayaran royalti. Sistem LMK atau blanket license tidak mengharuskan pembayaran sebelum izin, berbeda dengan direct license di mana pengguna meminta izin langsung ke pencipta.
“Bagi pencipta yang memberi kuasa ke LMK, waktu pembayaran ditentukan LMK. Untuk direct license, disepakati antara pencipta dan pengguna,” ujar Enny.
Selain itu. Frasa “kecuali diperjanjikan lain” dalam Pasal 81 UU 28/2014 juga menjadi sorotan. MK menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta bebas memilih apakah menggunakan LMK untuk mengelola royalti kolektif atau mengatur sendiri perizinan melalui direct license.
“Hal ini menegaskan prinsip kebebasan berkontrak dan tetap menjaga hak ekonomi pencipta,” tukas Enny.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan publik. Pemerintah dan LMK diminta membuat aturan lebih jelas terkait prosedur pembayaran royalti, sehingga hak pencipta terlindungi dan sistem kolektif berjalan transparan dan efisien. (H-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
LMKN mengklarifikasi polemik royalti dangdut yang anjlok dari miliaran ke Rp25 juta. Ternyata ada penolakan distribusi dari LMK ARDI.
KreasiPro Music Distribution hadir sebagai ekosistem aman bagi musisi independen Indonesia untuk mendistribusikan karya ke 150+ platform global secara transparan.
CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, menyampaikan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik menunjukkan tren yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir.
EJAE akhirnya menanggapi rumor royalti Rp540 miliar dari KPop Demon Hunters. Di tengah sukses global film dan soundtrack-nya, angka pastinya masih misteri.
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved