Polemik Royalti Dangdut Anjlok, LMKN Ungkap Fakta Penolakan ARDI

Basuki Eka Purnama
18/4/2026 12:14
Polemik Royalti Dangdut Anjlok, LMKN Ungkap Fakta Penolakan ARDI
Musisi dangdut Rhoma Irama bersama grup Soneta tampil pada konser bertajuk Rhoma Irama Selebrasi 55th Soneta di Jakarta International Velodrome, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).(ANTARA/Zarqoni Maksum)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara terkait polemik anjloknya nilai royalti musik dangdut yang belakangan disorot tajam oleh sang Raja Dangdut, Rhoma Irama. LMKN menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penurunan nilai nominal, melainkan adanya dinamika internal terkait penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menjelaskan bahwa penurunan drastis penerimaan royalti dari miliaran menjadi sekitar Rp25 juta tersebut berakar pada surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ARDI secara resmi menolak distribusi royalti untuk periode tertentu.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti. Mereka menginginkan skema perhitungan yang transparan dan akuntabel sebelum dana disalurkan kepada anggota,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Kronologi dan Alasan Penolakan

Penolakan distribusi oleh ARDI didasari oleh permintaan validasi data yang lebih rinci. ARDI menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang ditolak tersebut diakumulasikan pada distribusi berikutnya. Syaratnya, LMKN harus menyajikan data yang valid serta skema yang transparan.

Selain itu, ARDI mengusulkan perluasan sumber data royalti agar mencakup sektor-sektor yang menjadi basis massa musik dangdut, seperti:

  • Bar atau kafe dangdut
  • Radio khusus dangdut
  • Panggung hiburan rakyat atau hajatan

Di sisi lain, LMKN menyatakan bahwa proses penghitungan selama ini telah menggunakan sistem Digital Information Song (DIS) dan melalui verifikasi ketat. LMKN juga telah menetapkan formulasi pembagian melalui Surat Keputusan resmi untuk periode 2025.

Data dan Fakta Distribusi Royalti

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur distribusi dan polemik yang terjadi, berikut adalah ringkasan data terkait:

Keterangan Detail Informasi
Nilai yang Disorot Rhoma Irama Turun dari Miliaran ke ± Rp25 Juta
Penyebab Utama Penolakan distribusi oleh LMK ARDI (Surat 15 Des 2025)
Distribusi LMK RAI (Rhoma Irama) > Rp2,3 Miliar (Periode Jan-Jun 2025, Non-Logsheet)
Batas Pembaruan Data Anggota 1 Februari 2026 (ARDI baru menyerahkan 2 Maret 2026)
Sistem Penghitungan Digital Information Song (DIS)

Langkah ke Depan

LMKN menyayangkan keterlambatan pembaruan data dari pihak ARDI. Meskipun batas waktu ditetapkan pada 1 Februari 2026, data karya dan anggota baru diserahkan pada 2 Maret 2026. Hal ini berdampak pada proses verifikasi royalti yang belum teridentifikasi.

Meski terjadi polemik, Noor membawa kabar baik bahwa terdapat potensi kenaikan nilai royalti bagi para pedangdut pada distribusi mendatang. LMKN berencana membuka ruang dialog konstruktif dengan ARDI untuk menyempurnakan tata kelola ini.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih. Kami meminta para pihak untuk melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tutup Noor. (Ant/Z-1)

Distribusi royalti untuk LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) yang didirikan Rhoma Irama sebenarnya telah berjalan lancar dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar pada November 2025. Polemik penurunan nilai ini secara spesifik merujuk pada distribusi yang dikelola melalui LMK ARDI.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya