Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai bergerak menafsirkan ulang implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyentuh relasi sensitif antara Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sebuah putusan yang dinilai berpotensi mengubah lanskap tata kelola jabatan dan netralitas aparatur negara.
Wakil Menteri KemenPANRB, Purwadi Arianto memimpin rapat pembahasan putusan tersebut yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Rapat ini melibatkan sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi negeri dan swasta guna membedah harmonisasi norma antara UU Polri dan UU ASN beserta aturan turunannya.
Purwadi menegaskan, diskusi tersebut dirancang untuk menjaring pandangan kritis dan masukan substantif dari para ahli hukum sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan lanjutan.
“Melalui forum ini, kami ingin menghimpun pandangan akademik yang komprehensif serta rekomendasi kebijakan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Purwadi dalam keterangannya pada Selasa (16/12).
Menurut Purwadi, tindak lanjut atas putusan MK tidak boleh sekadar bersifat normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara konsisten dan menjamin kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti tidak hanya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara tepat, konsisten, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit,” ujarnya.
Purwadi menilai ke depan diperlukan langkah yang terencana dan terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam penyusunan dan penyesuaian regulasi yang bersinggungan langsung dengan putusan MK tersebut.
“Tindak lanjut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 perlu dilakukan secara terkoordinasi, khususnya dalam penyusunan regulasi terkait, baik UU ASN, UU Polri, maupun peraturan pemerintah mengenai manajemen PNS dan PPPK,” kata dia.
Ia menambahkan, langkah tersebut dapat ditempuh melalui penyesuaian kebijakan, penyusunan pedoman teknis, hingga penguatan mekanisme koordinasi antarkementerian dan lembaga.
Kementerian PANRB, lanjut Purwadi, berkomitmen memfasilitasi seluruh proses tersebut agar tetap berada dalam koridor hukum dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.
“Kami memastikan pelaksanaannya mendukung reformasi birokrasi serta tidak menyimpang dari prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum Tri Atmojo Sejati, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta perwakilan dari BKN dan Kementerian Sekretariat Negara.
Sejumlah pakar hukum turut hadir, di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Supardji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Juanda, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Nur Hasan Ismail, serta pengajar hukum tata negara Dian Agung Wicaksono dan Muhammad Rullyandi. (Dev/P-3)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved