Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9-10 Desember 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, OTT ini terkait proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Lampung Tengah.
"Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (11/12).
Dalam proses OTT, KPK menyita sejumlah uang dan emas sebagai barang bukti.
Selain Ardito, adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Terpisah, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ardito dan Ranu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS); Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW); dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/12).
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 10–29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sedangkan Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan sebagai penerima gratifikasi, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara MLS sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Menurutnya, proses penelusuran dilakukan dengan metode penelusuran arus uang.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
KPK membeberkan tujuh fakta baru terkait Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang terjerat kasus dugaan suap
KPK menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggoda jurnalis saat ditanya soal kasus suap di KPK. Ia bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga memenangkan perusahaan keluarga dan tim sukses Pilkada 2024 dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved