Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya semakin melemah dan lamban dalam menangani berbagai kasus korupsi besar. Ia menilai kondisi ini ikut berkontribusi pada rendahnya survei penilaian integritas di sejumlah daerah.
“Kenapa survei penilaian integritas di beberapa daerah rendah? Ini berbanding lurus dengan ketiadaan panutan kita dalam hal pemberantasan korupsi,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Ia menjelaskan bahwa rendahnya integritas institusi bukan fenomena tunggal, tetapi berkaitan dengan persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.
“Ini bahkan simultan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Meskipun naik satu poin, tapi secara rata-rata peringkat Indonesia lebih rendah dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Herdiansyah menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari melemahnya peran KPK setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Tidak mengherankan survei penilaian integritas itu rendah di hampir semua daerah. Itu seiring dengan ketiadaan panutan kita, terutama sejak KPK tidak lagi seperti KPK yang kita harapkan pada masa kelahirannya di masa reformasi,” ujarnya.
Herdiansyah juga menyoroti lambatnya KPK menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik luas.
“KPK cenderung lamban menangani perkara-perkara yang kontroversial, bahkan perkara dengan ekspektasi publik yang tinggi. KPK hari ini tersandera kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Menurutnya, perkara yang berjalan lambat umumnya melibatkan elit politik atau pihak yang berkuasa. Ia menyebut beberapa contoh kasus yang tak kunjung tuntas.
“Korupsi haji misalnya, kasus Harun Masiku, atau Firli Bahuri yang notabene mantan ketua KPK dari institusi kepolisian. Ketika KPK berhadapan dengan elit politik atau institusi penegak hukum lain, KPK cenderung tersandera karena punya relasi kepentingan langsung,” jelasnya.
Selain itu, Herdiansyah menyayangkan sikap lembaga antirasuah itu yang dinilainya tidak lagi independen.
“KPK seolah-olah tunduk dan kalah dengan mereka yang punya kedudukan dan jabatan. Padahal kita mengharapkan KPK yang tidak mengenal siapa yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa profesionalisme KPK mestinya ditunjukkan melalui keberanian menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
“Kalau KPK profesional, tidak peduli siapapun dia, pangkat apapun dia, institusi manapun dia berasal. KPK harus on the track menangani perkara hukum sebagaimana mestinya. Itu baru KPK profesional,” tegasnya.
Herdiansyah menilai publik kini merasakan perbedaan besar antara KPK hari ini dengan KPK pada masa awal reformasi. Ia menyebut keberanian KPK dalam menangani perkara besar yang melibatkan elite politik justru semakin luntur.
“Begitulah KPK hari ini, berbeda dengan KPK yang kita pahami sejak kelahirannya di masa reformasi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, perusahaan pelat merah saat ini berada tampak terjebak pada inkompetensi dan politik.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved