Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, tak bisa diganggu gugat. Pasalnya, ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden," ujar politikus PDIP yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12).
Gus Falah melanjutkan, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 7 ayat 2 juga tegas mengamanatkan Polri berada dibawah Presiden.
Dan amanat dari seluruh regulasi itu memang sesuai dengan demokrasi sipil yang dibangun bangsa ini. Gus Falah menegaskan Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.
"Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun," ujar Gus Falah.
"Maka Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari Undang-Undang," pungkasnya. (Cah)
PAKAR Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan reformasi hukum dan ketetapan MPR atau Tap MPR
Kepala BPIP Yudian Wahyudi sampai saat ini masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman sejarah di kalangan masyarakat terkait yang didalilkan dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/1967.
Maria menjelaskan bahwa pada hakikat hukum, sebuah TAP MPR dapat dicabut apabila dikeluarkan melalui keputusan TAP MPR yang baru.
Penarikan buku sejarah atau referensi ini dinilai penting sebagai upaya untuk meluruskan sejarah terkait pelengseran Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved