Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung dan tidak memerlukan masa transisi.
“Kalau buat saya, mereka harus mundur. Mereka harus pilih. Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku serta-merta,” katanya pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Jumat (14/11).
Menurut Susi, meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
“Di amar putusan memang tidak ada masa berlaku atau masa transisi. Tapi karena norma itu sudah inkonstitusional, ya mestinya serta-merta,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemohon sudah mengalami kerugian konstitusional selama norma bermasalah itu diberlakukan.
“Pertanyaannya sederhana yaitu remedy apa yang diterima pemohon kalau putusannya tidak berlaku langsung? Yang penting dari putusan MK adalah pemulihan kerugian konstitusional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkara di MK tidak melibatkan dua pihak yang saling berhadapan, melainkan berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang berdampak pada masyarakat luas.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai putusan MK tersebut harus dibaca dalam kerangka pembenahan praktik pengisian jabatan publik agar kembali sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya memastikan jabatan publik tidak diisi oleh pejabat yang secara normatif dilarang oleh konstitusi.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, perkara di MK berbeda dengan sengketa di pengadilan biasa karena memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih besar.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya. (Z-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved