Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan, DPR RI tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurut Titi, putusan tersebut bersifat self-executing, sehingga dapat langsung dijalankan tanpa perlu menunggu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu revisi UU MD3 karena karakter putusan MK Nomor 169 ini bersifat self-executing. Artinya, bisa serta-merta dieksekusi tanpa revisi undang-undang,” ujar Titi dalam Diskusi Media ‘Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan DPR: Segera Laksanakan Putusan MK No. 169/PUU-XXII/2024’ pada Minggu (9/11).
Titi menegaskan bahwa alasan menunda pelaksanaan putusan dengan dalih MK bersifat negatif legislator tidak dapat diterapkan pada kasus ini.
“Tidak ada alasan menunggu revisi. Prinsip negatif legislator tidak berlaku dalam putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, Titi menekankan, meski pelaksanaan bisa langsung dilakukan, revisi UU MD3 tetap diperlukan agar prinsip keterwakilan perempuan dapat diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya di DPR RI.
“Revisi undang-undang tetap perlu dilakukan agar semangat konstitusionalitas keterwakilan perempuan bisa diimplementasikan juga di alat kelengkapan MPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK dapat berjalan paralel dengan proses revisi undang-undang.
“Pengisian anggota alat kelengkapan DPR dan pimpinan DPR bisa langsung menyesuaikan dengan putusan MK 169, sambil revisi undang-undang berjalan paralel,” tutur Titi.
Lebih jauh, Titi menegaskan, penerapan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap alat kelengkapan dewan akan menjadi langkah konkret menunjukkan bahwa DPR menghormati konstitusi dan berkomitmen pada inklusivitas.
“Dengan pembenahan pengisian keanggotaan dan pimpinan yang selaras dengan semangat keterwakilan perempuan sebagaimana diputuskan MK, DPR bisa menunjukkan diri sebagai lembaga yang patuh konstitusi dan siap menjadi lembaga inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, publik akan menilai DPR dari sejauh mana lembaga itu menunjukkan kepatuhan terhadap keputusan hukum tertinggi.
“Masyarakat itu mudah marah kalau melihat ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR jangan mencari alasan untuk menghindar dari tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Komitmen terhadap 30% keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kesungguhan negara dalam menghapus diskriminasi berbasis gender.
Selain itu, Titi mencontohkan, anomali justru terjadi di Komisi VIII DPR yang memiliki banyak anggota perempuan, namun seluruh lima pimpinannya adalah laki-laki.
Keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif.
MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved