Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, pada Sabtu (8/11). Antasari memimpin lembaga antirasuah tersebut pada periode 2007-2009.
“Segenap insan KPK menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Antasari Azhar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11).
Antasari dikenal sebagai sosok yang tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK berharap semua hasil kerja Antasari bisa menjadi amal ibadah.
“Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” ucap Budi.
Kabar duka ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Ia menyebut telah menerima informasi langsung dari rekan-rekan jaksa yang mengenal almarhum.
"Betul (Antasari meninggal) barusan konfirmasi ke temen temen jaksa yang lain dan ke pengurus masjid Asy-Syarif," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, jenazah Antasari akan disalatkan ba’da Ashar di Masjid Asy-Syarif. (P-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved