Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif. Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Penjelasan itu disampaikan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Dek Gam, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pada 4, 9, dan 30 September 2025, yang masing-masing menuding kelima anggota tersebut telah melakukan tindakan yang berdampak negatif di mata publik.
"Teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, Senin (3/11).
Terkait Nafa Urbach, politisi Partai NasDem itu dilaporkan karena pernyataan yang dianggap bernada hedonis dan tamak saat menilai kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.
"Pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," ujarnya.
Sementara itu, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dinilai merendahkan martabat lembaga karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Fraksi PAN.
Adapun Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi atau bahasa yang tidak pantas di ruang publik.
"Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," kata Dek Gam.
Dek Gam menegaskan bahwa sidang pendahuluan MKD ini digelar untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang memicu kontroversi sejak Sidang Tahunan pada 15 Agustus hingga keputusan partai-partai menonaktifkan kelima anggota tersebut pada awal September. (Ant/P-4)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Uang diserahkan dalam bentuk tunai senilai 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta untuk memperkuat unsur pidana.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkap kronologi penangkapan seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang peredaran rokok elektrik atau vape dalam revisi RUU Narkotika
Ahli hukum Satya Adianto menegaskan dalam sidang MKD bahwa produksi dan penyebaran konten hoaks merupakan pelanggaran hukum
Pakar media sosial Ismail Fahmi ungkap dugaan penggiringan opini soal demo DPR dalam sidang MKD terkait kasus lima anggota DPR nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Setalah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.
Menurutnya, langkah cepat dan tegas MKD menjadi krusial guna menjaga integritas parlemen serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved