Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan bahwa pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses hukum meskipun berstatus warga negara asing (WNA). Penegasan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
“Siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan (pelanggaran hukum) dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa (diproses hukum),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Anang menambahkan, Indonesia menganut sistem hukum positif yang berlaku bagi semua orang, termasuk WNA. Karena itu, mereka tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan selama bekerja maupun tinggal di Indonesia.
Kejagung juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, WNA pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
“Ada beberapa kasus, contohnya yang di pidana militer kan tersangkanya (menyebabkan) kerugian negara, (warga) asing, dijadikan tersangka juga,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan proses hukum terhadap WNA tidak berhenti pada tahap penyidikan. Jika terbukti korupsi, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa BUMN kini boleh dipimpin oleh WNA atau ekspatriat. Langkah ini diputuskan sebagai upaya untuk mencari talenta terbaik agar perusahaan negara bisa tumbuh dan bersaing di level global.
“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita," ujar Presiden Prabowo saat berdialog dengan Steve Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference di Jakarta. (P-4)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved