Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan langkah penting dalam menjaga integritas birokrasi.
Menurut Haykal, tantangan utama pasca putusan MK adalah memastikan agar lembaga pengawas independen yang baru nanti tidak mengalami nasib serupa dengan KASN yang dibubarkan melalui perubahan Undang-Undang ASN.
“Tentu ini menjadi satu catatan juga, bagaimana agar lembaga independen yang nanti dibentuk pasca putusan MK tidak terlalu mudah diotak-atik, tidak mudah diintervensi, atau bahkan tidak mudah juga untuk dibubarkan seperti yang terjadi dengan KASN,” ujar Haykal, Kamis (16/10).
Ia menilai, keberadaan lembaga pengawas yang independen sangat penting untuk memastikan sistem merit dan netralitas ASN tetap terjaga, terutama dalam situasi politik elektoral. Atas dasar itu, desain kelembagaan lembaga baru tersebut harus benar-benar memperhatikan aspek perlindungan terhadap independensinya.
“Putusan MK ini bukan sekadar mengembalikan model kelembagaan independen yang menjadi pengawas ASN, tapi juga menjadi amanat bahwa menjaga netralitas dan integritas ASN tidak bisa diserahkan kepada lembaga yang berada di dalam tubuh pemerintahan seperti BKN maupun KemenPAN-RB,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haykal menekankan perlunya dialog publik dan diskusi mendalam dalam proses pembentukan lembaga baru tersebut agar struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya benar-benar efektif dan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
“Kita perlu diskusi lebih panjang untuk melihat polanya seperti apa. Tapi yang jelas, lembaga ini harus menjadi penyeimbang yang kuat agar ASN tidak terseret dalam kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi ‘angin segar’ bagi reformasi birokrasi nasional, karena membuka kembali ruang bagi pembentukan lembaga independen yang berfungsi menjaga integritas ASN dari tekanan kekuasaan.
“Ini adalah titik penting bagi kita semua untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang sejati (agar) birokrasi tidak terjebak dalam pusaran kepentingan politik praktis. Negara harus memastikan ASN tetap menjadi pelaksana kebijakan publik yang netral dan profesional,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Selama ini keberadaan KASN berperan sebagai pilar independensi dalam menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, terutama di masa-masa politik elektoral.
Data pengawas ad-hoc akan digunakan sebagai basis analisis evaluasi guna mengidentifikasi tantangan dan hambatan selama proses rekrutmen pengawas.
Damian Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, yang merupakan ahli waris warga negara Singapura, memilih walk outdari rapat kreditur tentang ahli waris PT Krama Yudha
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved