Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru sebagai pengganti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Titi mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah fundamental untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam tata kelola birokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini sangat penting karena menegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN adalah aspek esensial bagi birokrasi yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Menurut Titi, selama ini keberadaan KASN berperan sebagai pilar independensi dalam menjaga profesionalitas dan netralitas ASN, terutama di masa-masa politik elektoral. Namun dalam praktiknya, kewenangan dan efektivitas KASN kerap dilemahkan, baik melalui desain kelembagaan maupun implementasi kebijakan hingga akhirnya lembaga itu dibubarkan.
“Perintah MK agar pemerintah membentuk lembaga pengawasan ASN yang independen sebagai pengganti KASN dalam waktu dua tahun harus dipahami sebagai constitutional warning. Artinya, tata kelola ASN tidak boleh diserahkan hanya kepada mekanisme internal birokrasi yang rawan dipengaruhi kekuasaan,” tegas Titi.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai angin segar bagi reformasi birokrasi, karena menegaskan pentingnya adanya institutional safeguard di luar eksekutif yang berfungsi sebagai penyeimbang agar sistem merit dan prinsip netralitas ASN tidak terjebak dalam praktik politisasi.
“Dalam konteks demokrasi elektoral, independensi ASN adalah syarat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan demokratis. ASN merupakan instrumen negara yang sangat menentukan kualitas netralitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pemilu,” ujar mantan Direktur Eksekutif Perludem itu.
Selain itu, Titi menyebut bahwa pembentukan lembaga pengawasan ASN yang baru tidak boleh hanya dipandang sebagai penataan kelembagaan semata, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas publik dan menghidupkan kembali semangat meritokrasi dalam birokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Jangan sampai ada upaya menghambat implementasinya, apalagi sampai dipolitisasi. Ini momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi, bukan untuk mundur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Pilpres 2024 menjadi pelajaran penting tentang bahaya absennya pengawasan independen terhadap ASN.
“Ketika pengawasan independen tidak ada, kualitas kompetisi pemilu bisa tergerus karena ASN menjadi rentan dipolitisasi oleh kekuasaan. Jangan sampai hal seperti itu terulang di masa mendatang,” tandasnya. (Dev/P-2)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Perlunya dialog publik dan diskusi mendalam dalam proses pembentukan lembaga baru tersebut agar struktur, kewenangan, dan mekanisme pengawasannya benar-benar efektif
Data pengawas ad-hoc akan digunakan sebagai basis analisis evaluasi guna mengidentifikasi tantangan dan hambatan selama proses rekrutmen pengawas.
Damian Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, yang merupakan ahli waris warga negara Singapura, memilih walk outdari rapat kreditur tentang ahli waris PT Krama Yudha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved