Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah membuka ruang yang luas bagi militer untuk terlibat dalam berbagai urusan sipil. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan arah pengelolaan negara yang lebih mengutamakan peran militer dibanding penguatan institusi sipil.
“Perluasan peran militer pada ranah sipil yang kemudian dilegalisasi melalui revisi UU TNI memperlihatkan kepada kita wajah asli bagaimana pengelolaan negara ini dikehendaki oleh kekuasaan,” ujar Ardi dalam Diskusi Publik Bahaya Militerisme ‘Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber’ pada Jumat (12/9).
Ardi menyoroti pembentukan sejumlah kesatuan baru di tubuh militer, seperti pembentukan batalyon yang diarahkan untuk menangani ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, hingga pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang militerisasi yang semakin kental.
“Kenapa ketika pemerintah menganalisis ancaman krisis pangan, yang diperkuat justru institusi militer dan bukan Kementerian Pertanian? Lalu, ketika ada potensi pandemi gelombang kedua, kenapa yang disiapkan justru batalyon militer yang ikut mengurusi kesehatan, bukan Kementerian Kesehatan?” tegas Ardi.
Ia juga menyinggung adanya kerja sama antara militer dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait distribusi obat.
“Kenapa bukan Kementerian Kesehatan yang diperkuat? Kenapa semuanya justru melibatkan institusi militer?” katanya.
Lebih jauh, Ardi menduga keterlibatan militer di banyak bidang non-pertahanan berkaitan dengan distribusi anggaran negara yang terserap ke Kementerian Pertahanan.
“Mulai dari anggaran pertanian, ketahanan pangan, kesehatan, bahkan pendidikan, semuanya terkonsentrasi di Kementerian Pertahanan. Ini berakibat pada melemahnya ekonomi Indonesia saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, jika anggaran negara didistribusikan secara merata ke kementerian sesuai bidang tugas masing-masing, dampaknya akan lebih positif terhadap perekonomian nasional.
“Saya kira kalau belanja pemerintah disebar ke Kementerian Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain, maka ekonomi akan lebih kuat dan tidak terpusat pada satu institusi saja,” tandasnya. (Dev/P-3)
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit.
Sebanyak 415 tentara AS terluka dan 13 tewas dalam operasi melawan Iran. Konflik meningkat sejak serangan gabungan AS-Israel pada Februari.
WALHI menyoroti keterlibatan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan penguatan peran militer dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Intelijen AS menyebut Iran masih mampu memulihkan bunker rudal dalam hitungan jam meski dibombardir. Setengah peluncur rudal dilaporkan masih utuh.
Intelijen Barat ungkap Rusia kirim drone dan logistik ke Iran.
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved