Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR serius dalam membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Lucius mengaku mengapresiasi masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025. Ia juga melihat DPR mulai mengambil alih kendali dalam RUU Perampasan Aset itu.
Namun demikian, Lucius menilai sejauh ini belum ada naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun oleh DPR. Ia mengatakan naskah akademik tersebut menjadi acuan sejauh mana RUU itu nantinya bermanfaat bagi pemberantasan korupsi.
"Sampai sekarang belum jelas naskah akademis dan draf RUU Perampasan Aset itu. Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini. Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja. Bagaimana menjamin kegunaan RUU ini untuk mendukung pemberantasan korupsi perlu kejelasan dari tahap paling awal," kata Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (11/9).
Lucius menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR semata. Ia khawatir RUU Perampasan Aset ini justru tidak memiliki kekuatan ketika tidak dibahas secara terbuka oleh masyarakat sipil, akademisi, pakar, pemerintah, dan DPR.
"Pembahas RUU sesungguhnya punya konflik kepentingan dengan RUU ini. DPR bisa menjadi target dari RUU ini karena itu tak bisa membiarkan mereka melakukan sendirian pembahasannya. Bisa jadi isinya nanti justru akan melemahkan tujuan RUU Pemberantasan Aset itu sendiri," katanya. (H-2)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved