Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (
Menurut Nurcahyo, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. Nadiem disebut sebagai pihak yang memerintahkan agar Chromebook dijadikan pilihan utama dalam proyek digitalisasi pendidikan, meski saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.
“Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
Kejagung juga menjerat empat tersangka lain:
Kasus ini bermula dari program bantuan TIK bagi sekolah dasar hingga SMA dengan anggaran Rp3,58 triliun, plus DAK senilai Rp6,3 triliun.
Fakta di lapangan menunjukkan Chromebook tidak efektif sebagai sarana belajar. Uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit gagal karena perangkat sangat bergantung pada koneksi internet, sementara banyak daerah belum memiliki akses stabil.
Namun, tim teknis baru diarahkan agar rekayasa kajian teknis tetap mengunggulkan Chromebook, sehingga proyek senilai triliunan rupiah itu tetap dijalankan. (Z-10)
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik.
Kasus rasuah pengadaan Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, perkara di Kejagung sudah masuk ke penyidikan.
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
Kejagung menjelaskan peran Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved