Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik. Semestinya penetapan tersangka didasari pada hasil audit keuangan negara agar ada kejelasan.
"Saya selalu kecewa dengan kinerja kejaksaan dalam menangani perkara seperti ini karena tidak berpangkal pada audit keuangan negara," ujar pakar hukum tindak pidana Chairul Huda saat dihubungi, Senin (8/9).
Tanpa kejelasan mengenai kerugian negara dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, akan menimbulkan pro dan kontra yang berpotensi mengganggu penanganan kasus. Taksiran mengenai kerugian negara juga tidak seharusnya berdasarkan perkiraan kejaksaan, melainkan merujuk audit yang dilakukan oleh auditor negara.
Chairul menyatakan, kasus Thomas Trikasih Lembong merupakan salah satu contoh dari hasil penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru. Dalam kasus itu, audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), alih-alih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini kembali kejaksaan menetapkan tersangka bukan berdasarkan audit yang dilakukan BPK selaku auditor negara. Bahkan boleh jadi BPKP yang diminta melakukan audit belum tuntas melakukan audit, tetapi sudah menetapkan tersangka," tuturnya. (H-3)
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
Kasus rasuah pengadaan Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, perkara di Kejagung sudah masuk ke penyidikan.
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
Kejagung menjelaskan peran Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved