Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024 (Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono) dan 54/PUU-XXIII/2025 (Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch). Dengan demikian, UU 23/2011 tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan Baznas bukan “superbody”, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Baznas RI menyambut baik putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi.
“Baznas menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan," kata dia.
Putusan MK juga menekankan pentingnya unified system pengelolaan zakat, sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif pusat-daerah, menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai prinsip syariah dan hukum positif. Selain itu, MK mendorong penerapan good amil governance sebagai pedoman tata kelola seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Baznas memandang arahan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang dengan berlandaskan good zakat governance dan semangat kolaborasi, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
Sebagai penutup, Baznas mengajak seluruh muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. (Z-10)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved