Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini, karena terpidana kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu tak kunjung menyerahkan diri dan dieksekusi.
Gafur mengatakan kasus Silfester yang merupakan relawan Joko Widodo (Jokowi) it sudah inkrah. Maka itu, Gafur meminta Kejaksaan segera menggunakan kewenangan yang diatur Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk mengeksekus hari ini.
"Cara mengeksekusinya sederhana, karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019, dan sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurutnya, seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero). Gafur menyebut, dengan menerapkan Silfester sebagai DPO, maka bisa menutup ruang gerak dan mempersempit ruang gerak Silfester.
"Kemudian Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi supaya paspor daripada Saudara Silfester itu segera dibekukan dan dimatikan, sehingga beliau tidak lagi keluar negeri. Kalaupun beliau berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Bareskrim untuk dikeluarkan red notice kepada Interpol," ungkap Gafur.
Kita punya kasus yang luar biasa, keberhasilan seorang Nazarudin bisa diburu sampai ke Kolombia. Gafur meminta supaya ada keadilan hukum. Jangan hanya kliennya, Roy Suryo cs dikebut perkaranya di Polda Metro Jaya, atas kasus tudingan ijazah palsu. Namun, Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".
"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," pungkas Gafur.(Yon/P-1)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.
Ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitatif tidak boleh mengaburkan ancaman nyata dari jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin agresif.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melaporkan pencarian Silfester. Karenanya, penetapan status buron belum diperlukan saat ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved