Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN buron jaringan narkotika Dewi Astutik oleh BNN dan Interpol kembali membuka masalah serius dalam penanganan narkotika di Indonesia terkait lemahnya kepastian hukum dan celah regulasi yang berpotensi menghambat pemberantasan kejahatan.
Organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mendorong Komisi III DPR RI dan pemerintah agar segera memperketat pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas.
Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menilai aturan terkait narkotika dalam RUU tersebut tidak boleh dibuat setengah hati, terutama ketika paradigma penanganan korban penyalahgunaan telah bergeser dari pendekatan retributif ke rehabilitatif.
“RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Henry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (3/12).
Akan tetapi, ia menekankan bahwa pendekatan rehabilitatif tidak boleh mengaburkan ancaman nyata dari jaringan peredaran gelap narkotika yang semakin agresif.
Henry juga mengkritik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menghapus substansi pemidanaan minimum khusus, sehingga menurutnya dapat melemahkan efek jera bagi para pelaku jaringan narkotika.
“Penghapusan pemidanaan minimum khusus berakibat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Selain itu, hingga kini belum ada batasan hukum yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap. Kondisi ini dianggap dapat membuka celah bagi manipulasi hukum di lapangan.
“Belum terdapat kriteria yang jelas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika,” kata Henry.
Atas dasar itu, Henry meminta agar RUU tersebut memberikan penegasan terkait dua hal yaitu pengaturan pemidanaan minimum khusus untuk bandar dan pengedar hingga pemilahan tegas antara korban dan pelaku agar penegakan hukum tidak tumpang tindih.
Henry juga menyoroti kekosongan hukum akibat dicabutnya 10 pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melalui KUHP baru. Pasal-pasal seperti 111, 114, 115, 116, 119, hingga 126 tidak lagi berlaku dan tidak masuk ke dalam KUHP 2023.
“Kami berpendapat terhadap sepuluh pasal tersebut harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan tindak pidana narkotika,” tegasnya. (Dev/P-3)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Penyidik KPK juga bakal menghubungi keluarga tersangka itu untuk memintanya menyerahkan diri.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melaporkan pencarian Silfester. Karenanya, penetapan status buron belum diperlukan saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved