Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan pada Kamis (24/7) sehari sebelum vonis dijatuhkan atas dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mempersilakan dan menghargai Hasto dalam mengajukan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan UU Tipikor ke MK. “Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Johanis menilai setiap orang memang berhak mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tersebut. “Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Johanis mengungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masih tetap dapat mengadili perkara terkait perintangan penyidikan sepanjang belum ada putusan MK terkait gugatan tersebut.
“Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Tanak menyebut masalah diterima atau tidaknya gugatan, hal tersebut tergantung pada syarat dan proses pemeriksaan persidangan serta putusan MK. “Masalah diterima atau tidak, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan persidangan dan putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, langkah gugatan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Ia menyebut bahwa permohonan uji materi telah didaftarkan ke MK pada Kamis malam. “Kami daftarkan itu hari Kamis (24 Juli 2025), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir Senin (28/7).
Menurut Maqdir, kliennya menguji Pasal 21 karena menilai pasal tersebut mengandung ketimpangan dalam hal ancaman pidana. Pasal tersebut justru memuat hukuman lebih berat dibanding sejumlah pasal utama lain dalam UU Tipikor, padahal bersifat sebagai pasal tambahan (adisional). (M-1)
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 21 menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor pada dasarnya adalah tindakan membantu pelaku tindak pidana, bukan dilakukan oleh pelaku utama itu sendiri.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved