Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidikan kasus korupsi tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2025 dan masih berfokus pada pemeriksaan berbagai tambahan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
“Sampai saat ini proses penyidikan kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbud-Ristek tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain yang akan mendukung pembuktian perkara tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Minggu (20/7).
Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa penyidikan kasus tindak belum lengkap dan belum selesai (P-21) meskipun Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.
“Dan apabila proses tersebut selesai, baru berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti secara formil maupun materiil,” jelasnya.
“Jaksa peneliti nantinya akan melihat apakah Berkas Perkara tersebut sudah lengkap (P-21) atau masih harus dilengkapi,” lanjut Anang.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan yang ada sehingga kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Intinya bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut diatas masih dalam proses. Sampai saat ini, baru ditetapkan 4 tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Abdul Qohar, menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Nadiem Makarim
IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021
MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA di Direktorat SMP pada tahun anggaran 2020–2021
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar pada Selasa (15/7).
Menurut Qohar, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengarahkan pengadaan barang ke produk tertentu, yakni perangkat berbasis ChromeOS, dalam program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.
“Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun berdasarkan perkiraan penyidik.
Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka IBAM akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan tersangka JT masih diburu oleh penyidik. (Dev/P-1)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved