Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMISAHAN pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan berpendapat hal itu seharusnya diputuskan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang.
Merujuk konstitusi UUD 1945, Iwan mengatakan MK melampaui kewenangannya. Sebab, lembaga yudikatif itu diberikan kewenangan yakni menguji undang-undang atas UUD yang sifat putusannya final dan mengikat, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu. MK, menurutnya tidak berwenang membuat norma baru atas undang-undang.
"Maka MK telah melampaui kewenangannya. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD," ujar Iwan kepada Media Indonesia, Selasa (1/7).
Kendati demikian, ia berpendapat bahwa pemisahan pemilu seperti model yang dilakukan oleh MK memang lebih ideal. Secara positif, pemisahan pemilu dinilai akan memfokuskan pemilih pada isu nasional maupun lokal secara terpisah.
Putusan MK berdampak pada pemisahan pemilu tingkat nasional yang akan digelar pada 2029 untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI. Setelah jeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu lokal bakal digelar untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di sisi lain, Iwan mengatakan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga bisa lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. Ia menilai pemisahan pemilu akan memperkecil angka kematian petugas di lapangan akibat kelelahan.
"Namun, sekali lagi, mestinya DPR yang mengabil peran terkait ini. Rivisi UU Pemilu harus segera diselesaikan oleh DPR," jelas Iwan. (H-4)
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved