Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini. Dikatakan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wapres presiden (menurut UUD).
Ketua MK Ketua Suhartoyo mengatakan, MK sebagai lembaga penguji Undang-Undang wajib memutuskan jika ada permohonan dari DPR terkait wacana pemberhentian presiden dan wakil presiden.
“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (15/6).
Suhartoyo menjelaskan, sistem pemakzulan kepala negara merupakan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan sebab ada pengaturannya dalam konstitusi.
Permohonan pemakzulan tersebut, lanjut Suhartoyo bisa diajukan apabila presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara.
“Melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,” katanya.
Selain itu, ada alasan lain yang bisa dijadikan dasar pemakzulan yakni apabila presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini merupakan kewajiban yang diberikan kepada MK di samping 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu,” tutur Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, pengujian UU terhadap UUD 1945 ini biasa disebut dengan judicial review (JR). Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.
Pengujian secara formil adalah pengujian UU soal tata cara atau prosedur pembentukan UU yang dinilai oleh pemohon cacat hukum atau bertentangan dengan konstitusi.
Ia menuturkan ada tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pengujian formil, yakni maksimal 45 hari setelah UU itu diundangkan. Kalau dikabulkan, UU itu menjadi batal demi hukum.
“Artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya. Tidak ada batas waktu untuk menguji materi suatu UU, sehingga materi UU yang sudah berpuluh-puluh tahun berlaku pun masih bisa diuji.
“(Diuji) mungkin pasalnya atau ayatnya atau bagian dari pasal atau bagian dari ayat,” imbuh Suhartoyo.
Lebih jauh, Suhartoyo mengungkapkan bahwa uji UU terhadap UUD 1945 merupakan core business (kegiatan inti) MK. Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.
“Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara. Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya,” jelasnya.
Di samping itu, terkait kewenangan MK memutus permohonan pembubaran partai politik (parpol) karena asas, tujuan, maupun kegiatan dan dampak parpol tersebut, bisa dilakukan apabila bertentangan dengan konstitusi.
“Pemerintah bisa mengajukan gugatan ke MK supaya partai yang bersangkutan dibubarkan,” katanya. (Dev/I-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berjalan jujur, terbuka, dengan pelibatan hakim ad-hoc Berintegritas.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menyerahkan 15 Chromebook dan meninjau pembangunan infrastruktur di SD Inpres Kaniti, Kupang.
Tahun ini, produksi jagung meningkat 1,5 juta ton dibanding tahun lalu.
Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Tito Karnavian berbeda pendapat soal kemungkinan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua
JASA Raharja mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses penanganan korban kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghadiri Panen Raya Kopi Ijen di Java Coffee Estate usai meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Sempol,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved