Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pungutan liar (pungli) kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru. Sebanyak 28% kejadian kotor itu terpotret dalam survei buatan lembaga antirasuah.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% pungli masih terjadi dalam proses PPDP di level dasar dan menengah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Angka pungli di sektor penerimaan siswa itu meningkat jika dibandingkan SPI Pendidikan 2023. KPK mencatatkan pungli cuma terdeteksi sebanyak 24,65%.
“Di sisi lain berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan,” ucap Budi.
Keberadaan pungli di sektor pendidikan ini menjadi peringatan bagi KPK. Lembaga Antirasuah akhirnya menyebar surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk menyegah suap dan gratifikasi di sektor pendidikan.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu. Padahal, kuota didiknya sudah penuh.
“KPK juga memberikan rekomendasi agar di keluarga surat keputusan penetapan wialyah zonasi, termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung, peserta didik baru,” ucap Budi.
Surat edaran wilayah zonasi penting agar proses penerimaan siswa menjadi transparan. Sehingga, orang tua murid tahu sekolah mana yang kuotanya penuh, maupun belum. (Can)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved