Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang terdiri dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) meminta agar pengelolaan sumber daya alam dapat dibagi secara lebih adil kepada pemerintah daerah.
Keduanya menggugat frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi” dan ”urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat”.
Safri menilai bahwa ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” ujar Safri dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/6).
Menurut Safri, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Safri menekankan urusan energi dan pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang,” tegas Safri.
Safri juga menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.
Dalam permohonannya, Safri mengungkapkan sebagai anggota DPRD 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah VI (Kabupaten Morowali Utara dan Morowali), merasa punya beban moral dan tanggung jawab secara hukum agar seluruh aspirasi warga di dua kabupaten tersebut disuarakan.
Safri berupaya menyuarakan aspirasi masyarakat agar ada pembagian kewenangan yang adil dan proporsional di bidang tersebut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Baik Safri maupun Aspeti mengacu pada amanat konstitusi Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Dalam pandangan para pemohon, konstitusi telah mengamanatkan agar pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak boleh berat sebelah dan harus dijalankan secara seimbang dan proporsional. Sehingga, hal itu bisa tercapai jika ada kewenangan yang didistribusikan ke pemda kabupaten/kota secara proporsional.
“Dengan beralihnya kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan jauh dan sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan mineral dan batubara mengingat jaraknya sangat jauh dari daerah,” kata pemohon.
Tidak diberinya pemkab/pemkot kewenangan untuk mengelola energi dan sumber daya mineral tersebut juga bertentangan dengan konsep negara kesatuan.
Lebih jauh, hal itu juga dapat menimbulkan permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pusat dan daerah.
Atas dasar itu, para pemohon mendesak agar MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ia menilai, ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat masih tinggi.
Menko PM Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah daerah segera berbenah di semua sektor. Simak pesan tegasnya dan daftar daerah peraih penghargaan 2026.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda untuk mempercepat lompatan inovasi sebagai upaya meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya delapan prinsip inovasi daerah yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy).
Tantangan seperti pemerataan pembangunan dan stabilitas sosial memerlukan kerja bersama yang tidak terbatas pada satu wadah organisasi saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved