Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak akan mempermasalahkan siapa pihak yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan.
Supratman menegaskan bahwa saat ini hal yang terpenting dan menjadi fokus pemerintah adalah terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi UU.
“Apakah nanti RUU perampasan aset pada saat perubahan prolegnas yang akan datang menjadi inisiatif pemerintah atau ada keinginan DPR untuk mengambil alih. Bagi pemerintah siapapun yang mengusulkan tidak penting, yang penting barangnya selesai,” katanya kepada awak media di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (4/6).
Menurut dia, kompromi politik harus terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut juga telah dikomunikasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para ketua umum partai politik.
“Soal undang-undang perampasan aset, Presiden sampaikan bahwa sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Polisi. Adapun pertemuan kami kemarin di DPR bersama dengan Pak Menko Imipas dan pimpinan DPR serta beberapa kementerian, itu kita bahas yang umum ya, tidak ada kaitan."
Supratman pun telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Legislasi DPD (BUU DPD), guna memastikan keberlanjutan RUU ini dalam agenda prolegnas.
“Kita bahas soal nanti prolegnas 2020, perubahan 2025, tetapi menunggu hasil reses yang akan datang. Oleh Karena itu, sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ucapnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan proses pengesahan rancangan UU Perampasan Aset memerlukan mekanisme politik. Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Selain itu, ia menuturkan bahwa terdapat opsi rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan Prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,” ujarnya. (Dev/P-2)
Ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Supratman juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta kontribusi nyata notaris dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
Prioritas utama saat ini adalah memastikan ketersediaan tempat tinggal dan kebutuhan pokok bagi para penyintas.
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved