Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Usulan pemberian dana besar pada partai politik (parpol) dengan dana APBN yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pakar Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab mengatakan bahwa pemberian dana kepada parpol bukan sesuatu yang baru, melainkan konsep lama. Namun, ia menilai konsep pendanaan ini tidak efektif jika bertujuan mencegah korupsi di tubuh parpol.
“Artinya, sampai berapa besar anggaran itu bisa menjamin orang partai tidak korupsi?” ungkap Ali dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Lebih daripada pendanaan, Ali memaparkan bahwa menjadi pejabat negara sejatinya merupakan bentuk pengabdian, begitupun dengan menjadi kader parpol. Atas dasar itu, komitmen dari parpol untuk tidak melakukan korupsi, dengan atau tanpa dana besar juga harus menjadi perhatian bersama.
“Saya kira kurang efektif, berapapun dana yang diberikan ke parpol kalau tidak ada komitmen ya sama saja. Memang menjadi pejabat negara sebagai bentuk pengabdian,” kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Terlebih lagi, lanjut Ali, di tengah kondisi APBN yang sedang sulit, rencana semacam ini menurutnya perlu menjadi pertimbangan sebab negara harus melakukan pengeluaran secara terencana dan terukur.
“Jangan rakyat saja yang disuruh efisiensi, tapi elite pemerintah tidak melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Alih-alih memberikan dana besar kepada parpol, Ali menekankan bahwa sistem perampasan aset dan hukuman sosial lebih efektif untuk mencegah korupsi, sehingga perlu adanya kontribusi dari masyarakat untuk melakukan kontrol sosial kepada elite politik.
“Saya yakin ketika komitmen anti korupsi di masyarakat kuat, maka otomatis akan menjadi kontrol kepada politisi,” pungkasnya. (Dev/P-1)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved