Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) merekrut 21 warga sipil sebagai pekerja harian lepas dalam proses pemusnahan amunisi kedaluarsa di Desa Sagara, Cibalong, Garut, Jawa Barat pada 12 Mei lalu. Puluhan pekerja sipil itu dibayar Rp150 ribu.
"Pada peristiwa tanggal 12 Mei 2025, sejumlah 21 orang dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi apkir TNI dengan upah Rp150 ribu per hari," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5).
Menurut Uli, para pekerja sipil itu dikoordinasi oleh Rustiawan, satu dari sembilan warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Para pekerja, sambungnya, tidak pernah mendapatkan pelatihan atau pendidikan yang tersertifikasi mengenai pemusnahan amunisi.
"Mereka belajar secara otodidak bertahun-tahun. Para pekerja tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaannya," jelasnya.
Adapun tugas para warga sipil yang dipekerjakan di antaranya sebagai sopir truk, penggali lubang, pembongkar amunisi, dan juru masak. Uli menyebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuat pedoman terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi.
"Memang (pedoman PBB) memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis dengan pemusnahan amunisi, tapi dengan syarat keahlian atau kompetensi tertentu," sambungnya.
Peristiwa itu juga turut mengakibatkan empat prajurit TNI meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Panglima TNI maupun Kapolri untuk melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan untuk memastikan tidak lagi melibatkan warga sipil dalam kegiatan berisiko tinggi, termasuk pemusnahan amunisi.
(Tri/P-3)
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved