Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai tahun depan. Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu Hukum Acara Pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Nasir menilai KUHAP adalah landasan bagi RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan nantinya ketika KUHAP disusun dengan baik dan melibatkan partisipasi publik, maka akan membuat RUU Perampasan Aset dapat memiliki landasan hukum yang baik.
"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," katanya.
Nasir mengatakan RUU Perampasan Aset melanjutkan keinginan yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. "Ya, melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan, ya, karena ini belum dibahas kan," ungkap Nasir.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di Komisi III DPR RI. Namun demikian, ia menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya," pungkasnya. (Faj/P-2)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved