Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS cuti calon bupati Banggai 2024, Amirudin Tamoreka (AT) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 menjadi sorotan setelah dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. AT merupakan petahana dalam kontestasi Pilkada 2024..
Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai Isal Lalimu menyampaikan pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan cuti AT ke KPU dan Bawaslu Banggai pada Jumat (2/5). Pengakuan dari kedua penyelenggara Pilkada Banggai itu, mereka tidak menerima surat pengajuan cuti dari AT.
Dia mengaku heran dengan sikap penyelenggara, terutama Bawaslu Banggai. Sebab, dia menilai terjadi pembiaran karena AT tidak mengajukan cuti selama proses PSU.
"Kalau ini pelanggaran harus diputuskan sesuai aturan berlaku," ujarnya dikutip Metrotvnews.com, Minggu (4/5).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra heran dengan AT yang tidak mengambil cuti selama proses PSU. Apalagi, tidak ada teguran dari KPU Banggai kepada petahana untuk cuti selama PSU berlangsung.
Mulanya, dalam salah satu dalil permohonan penggugat, pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili disebut menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada tanggal 22 Maret 2025 atau sekitar 2 pekan sebelum pelaksanaan PSU.
Hakim Saldi lantas menanyakan cuti atau tidaknya Amidurin yang merupakan Bupati Banggai saat menghadiri pengajian dimaksud.
Dalam sidang itu, pasangan Amirudin-Furqanuddin yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. (P-4)
Dalam perkara-perkara politik uang, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum
Perbuatan menjanjikan uang untuk tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Tindakan itu dianggap merugikan paslon yang lain. Pendapat itu menanggapi sidang gugatan PSU Pilkada Banggai
Alih-alih mengantisipasi bentuk pelanggaran yang bakal terjadi saat PSU, penyelenggara maupun pengawas justru seakan membiarkan maraknya pelanggaran dengan daya rusak yang semakin parah.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved